No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Juli 24, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Polres Cimahi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba berkat pengungkapan kasus selama Operasi Antik Lodaya 2024 periode 5-14 Juli 2024.

 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 28 tersangka Pada Saat Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 9 hari.

 

“25 kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika, 3 kasus obat keras tertentu (OKT), serta 6 kasus narkotika. ,” kata beliau saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, (24/7).

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Tri, yakni, Shabu-shabu sebanyak 357.11 gram, ganja 8,3 kilogram, Tembakau Sintetis sebanyak 223,22 gram, Ekstasi empat butir, serta OKT 2.281 butir.

 

“Jika dirupiahkan itu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.

 

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk pengguna kita kenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun dan dapat dilakukan Rehab dengan mengacu pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polri Rekrut Bakomsus Bidang Gizi dan Akuntansi

 

Sedangkan, untuk pengedar, dikenakan Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Ganja). Dengan Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal 8 M.

 

“untuk pengedar tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Shabu, ekstasi dan tembakau sintetis), Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” lanjutnya.

 

Dan untuk pengedar Shabu dan ganja, beliau menyebutkan, dipersangkakan Pasal 114 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar

 

“Teruntuk pengedar OKT, akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (edar OKT)” pungkas beliau

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Penggunaan Media Sosial Bersama Sahli Kapolri

Next Post

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

BeritaTerkait

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026
Berita

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026
Berita

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Kapolres Banjar Jalin Silaturahmi dengan Forum Pondok Pesantren, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Februari 26, 2026

Polresta Bandung Survei Lokasi Pembangunan Jembatan di Cicalengka, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Februari 26, 2026

[SALAH] Prabowo Bakal Pidanakan Pendemo

Februari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.