No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Juli 24, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Polres Cimahi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba berkat pengungkapan kasus selama Operasi Antik Lodaya 2024 periode 5-14 Juli 2024.

 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 28 tersangka Pada Saat Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 9 hari.

 

“25 kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika, 3 kasus obat keras tertentu (OKT), serta 6 kasus narkotika. ,” kata beliau saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, (24/7).

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Tri, yakni, Shabu-shabu sebanyak 357.11 gram, ganja 8,3 kilogram, Tembakau Sintetis sebanyak 223,22 gram, Ekstasi empat butir, serta OKT 2.281 butir.

 

“Jika dirupiahkan itu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.

 

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk pengguna kita kenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun dan dapat dilakukan Rehab dengan mengacu pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - FABRICATED CONTENT TAUTAN PENDAFTARAN CALON ASN SPP BADAN GIZI NASIONAL

 

Sedangkan, untuk pengedar, dikenakan Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Ganja). Dengan Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal 8 M.

 

“untuk pengedar tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Shabu, ekstasi dan tembakau sintetis), Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” lanjutnya.

 

Dan untuk pengedar Shabu dan ganja, beliau menyebutkan, dipersangkakan Pasal 114 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar

 

“Teruntuk pengedar OKT, akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (edar OKT)” pungkas beliau

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Penggunaan Media Sosial Bersama Sahli Kapolri

Next Post

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.