No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Oktober 24, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Cimahi Berhasil Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kurun waktu satu bulan, 24 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diringkus.
Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dan menyebarkan barang haram tersebut di masyarakat.
“Kepada masyarakat, peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK dan 2.131 butir psikotropika, dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
“Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” ujar Kapolres Cimahi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997. Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun.” tutup Kapolres.
Keberhasilan Polres Cimahi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Aksi para tersangka yang menggunakan modus baru dalam menyebarkan narkoba menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun, dengan kerja keras dan strategi yang tepat, Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga  Polres Subang Amankan 12 Pelajar Yang Diduga Hendak Tawuran
ShareTweetSend
Previous Post

Brimob Polda Jabar Rayakan HUT ke-79 dengan Donor Darah

Next Post

Polres Garut Siagakan 222 personel Amankan Debat Publik Pilkada Garut

BeritaTerkait

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria
Berita

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025
Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.