No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Oktober 24, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Cimahi Berhasil Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kurun waktu satu bulan, 24 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diringkus.
Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dan menyebarkan barang haram tersebut di masyarakat.
“Kepada masyarakat, peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK dan 2.131 butir psikotropika, dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
“Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” ujar Kapolres Cimahi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997. Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun.” tutup Kapolres.
Keberhasilan Polres Cimahi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Aksi para tersangka yang menggunakan modus baru dalam menyebarkan narkoba menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun, dengan kerja keras dan strategi yang tepat, Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga  Kapolresta Bogor Kota Beri Hadiah Umroh untuk Anggota Berprestasi
ShareTweetSend
Previous Post

Brimob Polda Jabar Rayakan HUT ke-79 dengan Donor Darah

Next Post

Polres Garut Siagakan 222 personel Amankan Debat Publik Pilkada Garut

BeritaTerkait

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas
Berita

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025
Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal
Berita

Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025
Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Juli 7, 2025
Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.