Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Ramadan 1446 H, tepatnya sejak awal Maret 2025.
Operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 tersangka dan barang bukti senilai miliaran rupiah.
“Jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga, jika kita rasionalkan dengan jumlah penduduk, ini bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa,” ujar Kapolres Polres Cimahi, AKBP Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.SI., dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/03/2025).
Dari 15 kasus yang terungkap, enam kasus di antaranya terkait dengan sabu dengan delapan tersangka, satu kasus ganja dengan tiga tersangka, dan lima kasus tembakau sintetis dengan lima tersangka. Selain itu, ada dua kasus psikotropika dengan dua tersangka, serta satu kasus Obat Keras Terlarang (OKT) dengan dua tersangka.
“Dari kasus-kasus ini, sebanyak empat kasus sudah masuk tahap dua dan telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka miliki. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sedangkan, kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1b) dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Adapun kasus OKT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.