No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Ramadan: 20 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan

Maret 24, 2025
in Berita, Daerah, Edukasi, Hukum, Narkoba, Sosial Budaya
Reading Time: 2 mins read
Polres Cimahi Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Ramadan: 20 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Ramadan 1446 H, tepatnya sejak awal Maret 2025.

Operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 tersangka dan barang bukti senilai miliaran rupiah.

“Jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga, jika kita rasionalkan dengan jumlah penduduk, ini bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa,” ujar Kapolres Polres Cimahi, AKBP Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.SI., dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/03/2025).

Dari 15 kasus yang terungkap, enam kasus di antaranya terkait dengan sabu dengan delapan tersangka, satu kasus ganja dengan tiga tersangka, dan lima kasus tembakau sintetis dengan lima tersangka. Selain itu, ada dua kasus psikotropika dengan dua tersangka, serta satu kasus Obat Keras Terlarang (OKT) dengan dua tersangka.

“Dari kasus-kasus ini, sebanyak empat kasus sudah masuk tahap dua dan telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka miliki. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga  Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Sementara itu, untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sedangkan, kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1b) dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Adapun kasus OKT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Sediakan Mudik Gratis ke Jogja dan Solo: Jamin Perjalanan Lebaran Aman dan Nyaman

Next Post

Cek Kesehatan Hingga ke Pos Pam, Polres Majalengka Prioritaskan Kesehatan Personel

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus
Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026
Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152
Berita

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian
Berita

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus
Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Januari 6, 2026
Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Januari 6, 2026
Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Januari 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.