No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ungkap dan Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bandung Barat

Januari 13, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Berhasil Ungkap dan Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bandung Barat

Seorang ayah tiri berinisial S (59), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap sat reskrim polres cimahi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAK (15). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa aksi bejat S telah berlangsung sejak tahun 2017.

Kasus ini terungkap berkat keberanian NAK yang menceritakan pengalaman traumatisnya kepada salah seorang guru di sekolah. Guru tersebut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu NAK, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima.

“Korban menyampaikan kepada salah seorang gurunya di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada ibunya sebagai orang tuanya, dari ibunya langsung melaporkan kepada polisi,” jelas AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  Berikan Penyuluhan Kamtibmas, Polres Garut Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Moral di SMPN 2 Samarang

AKBP Tri menambahkan bahwa laporan resmi diterima pada tanggal 7 Januari 2025, meskipun aksi pelecehan tersebut telah terjadi sejak tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa S melakukan aksinya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya dan juga mengancam NAK agar tetap diam.

“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam apabila korban melaporkan, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” ungkap AKBP Tri.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dan mendorong korban untuk berani bersuara.

ShareTweetSend
Previous Post

Jamin Keamanan Warga di Malam Hari, Polres Majalengka Laksanakan Patroli Dinamis Presisi

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Sukabumi

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.