Seorang ayah tiri berinisial S (59), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap sat reskrim polres cimahi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAK (15). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa aksi bejat S telah berlangsung sejak tahun 2017.
Kasus ini terungkap berkat keberanian NAK yang menceritakan pengalaman traumatisnya kepada salah seorang guru di sekolah. Guru tersebut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu NAK, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima.
“Korban menyampaikan kepada salah seorang gurunya di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada ibunya sebagai orang tuanya, dari ibunya langsung melaporkan kepada polisi,” jelas AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).
AKBP Tri menambahkan bahwa laporan resmi diterima pada tanggal 7 Januari 2025, meskipun aksi pelecehan tersebut telah terjadi sejak tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa S melakukan aksinya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya dan juga mengancam NAK agar tetap diam.
“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam apabila korban melaporkan, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” ungkap AKBP Tri.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dan mendorong korban untuk berani bersuara.