No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak: Dua Pelaku Ditangkap!

Oktober 7, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak: Dua Pelaku Ditangkap!

Polres Cimahi berhasil meringkus dua pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Kedua pria tua tersebut, M (68) dan L (53), kini telah diamankan di Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama, tetapi dengan waktu dan modus yang berbeda. “Antara korban dengan para pelaku masih ada hubungan sodara atau sebagai kakek karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka,” ujar Kapolres Cimahi saat ditemui di Mapolres Cimahi.

Terungkap bahwa M, yang merupakan kakek korban, telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2023 dengan iming-iming uang. Sementara itu, pelaku L yang tinggal bersama korban di rumahnya, juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Pelaku L sama di rumah nya karena merasa korban tinggal di rumah nya,” tambah Tri.

Motif para pelaku muncul karena tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri dan Ulama: Kapolresta Cirebon Hadiri Harlah NU ke-102, Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dan Pencegahan Kekerasan

Korban yang sebelumnya tinggal di rumah L karena ayahnya telah meninggal dan ibunya bekerja sebagai TKW, kini telah diamankan oleh pihak keluarganya. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya.

“Korban ini menceritakan kepada kakak. Saat ini polres Cimahi terus melakukan penyelidikan,” sambung Tri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, Polres Cimahi telah mengungkap sebanyak 87 kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak.

Kapolres Cimahi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak. “Ini bukan sebuah prestasi, ini juga perlu peran aktif dari seluruh masyarakat bagaimana kita peran aktif untuk pencegahan agar kejahatan perempuan dan anak tidak terus meningkat di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkas Tri.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Preman di Pasar Tumpah Merdeka Kota Bogor

Next Post

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Polresta Bogor Kota dirikan pospam di pasar tumpah Jalan Merdeka

BeritaTerkait

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran
Berita

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Oktober 8, 2025
Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum
Berita

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum

Oktober 8, 2025
Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK
Berita

Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK

Oktober 8, 2025

Berita Terbaru

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran
Berita

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Oktober 8, 2025

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum

Oktober 8, 2025
Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK

Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK

Oktober 8, 2025
Gandeng Pemuda Muhammadiyah, Kapolres Ciamis Dukung Gerakan 10.000 Pohon Produktif

Gandeng Pemuda Muhammadiyah, Kapolres Ciamis Dukung Gerakan 10.000 Pohon Produktif

Oktober 8, 2025
Diduga Rem Blong Picu Beruntun, Satlantas Polres Sukabumi Sigap Atur Arus dan Evakuasi Korban

Diduga Rem Blong Picu Beruntun, Satlantas Polres Sukabumi Sigap Atur Arus dan Evakuasi Korban

Oktober 8, 2025
Diduga Cabuli Siswi SD, Polresta Cirebon Tangkap Oknum Guru dan Jerat Hukuman Berat

Diduga Cabuli Siswi SD, Polresta Cirebon Tangkap Oknum Guru dan Jerat Hukuman Berat

Oktober 8, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.