No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Uang Palsu Diamankan

Juli 14, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Uang Palsu Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap AG (20), seorang penjual ketan bakar, karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

Dari AG, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta alat pencetakan seperti printer, tinta, dan stempel.

“Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, berikut peralatan produksi seperti printer, tinta, dan stempel,” ujar Kapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan karena alasan ekonomi.

Baca Juga  Patroli Dialogis di Area Wisata Ciamis, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Libur Panjang

Ia mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000.

Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp50 ribu yang masih siap dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak.

Polisi mengamankan barang bukti lain seperti stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu.

AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Prioritaskan Keselamatan di Operasi Patuh Lodaya 2025

Next Post

Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Prioritaskan Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.