Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap AG (20), seorang penjual ketan bakar, karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
Dari AG, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta alat pencetakan seperti printer, tinta, dan stempel.
“Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, berikut peralatan produksi seperti printer, tinta, dan stempel,” ujar Kapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan karena alasan ekonomi.
Ia mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000.
Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp50 ribu yang masih siap dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak.
Polisi mengamankan barang bukti lain seperti stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu.
AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.