No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Dago, Dua Tersangka Diamankan

November 20, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Dago, Dua Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar salah satu tempat pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan oleh sindikat peredaran narkoba di Kota Bandung dan Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka di Melong beberapa waktu lalu. Setelah mengembangkan informasi dari tersangka tersebut, petugas menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis yang berada di salah satu kosan di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung.

“Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, lalu kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan disana,” kata Suhartanto.

Dari tangan tersangka RF, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang bisa menghasilkan 30 kg tembakau, serta 2,7 gram sabu.

Baca Juga  Operasi KRYD Polres Garut Berhasil Amankan Miras, Knalpot Brong, dan Pelaku Premanisme

“Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini,” tambahnya.

Polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran tembakau sintetis tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek 6 tahun,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba dan tembakau sintetis di wilayahnya. Polisi terus menyelidiki sindikat peredaran narkoba ini untuk menghentikan aksi mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Selidiki Kematian Misterius Bayi Laki-Laki di Sungai Kebon Jengkol, Tim Forensik Turun Tangan

Next Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Polres Ciamis Edukasi Ratusan Pelajar

BeritaTerkait

Berita

Polres Garut Pastikan Video Viral Penculikan Anak di Alun-Alun Adalah Hoaks

Februari 11, 2026
Berita

Optimalkan 2.000 Hektare Lahan Jagung, Polda Jabar Gagas Inovasi ‘Culik Tanam’ Demi Pangan Nasional

Februari 11, 2026
Berita

Rayakan HPN 2026, Kapolres Sukabumi Kota Perkuat Sinergitas Polri-Pers Sebagai Mitra Strategis Kamtibmas

Februari 11, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Garut Pastikan Video Viral Penculikan Anak di Alun-Alun Adalah Hoaks

Februari 11, 2026

Optimalkan 2.000 Hektare Lahan Jagung, Polda Jabar Gagas Inovasi ‘Culik Tanam’ Demi Pangan Nasional

Februari 11, 2026

Rayakan HPN 2026, Kapolres Sukabumi Kota Perkuat Sinergitas Polri-Pers Sebagai Mitra Strategis Kamtibmas

Februari 11, 2026

Police Goes To Campus: Sat Lantas Polres Majalengka Ajak Mahasiswa UNMA Jadi Pelopor Keselamatan

Februari 11, 2026

Bripka Bayu Angga: Sosok Polisi Pengajar di Pelosok Cianjur, Menembus Medan Terjal Demi Masa Depan Anak Bangsa

Februari 11, 2026

Antisipasi Membludaknya Wisatawan, Polda Jabar Petakan Titik Rawan di Jalur Pansela

Februari 11, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.