Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis ganja siap edar dengan barang bukti seberat 100 kilogram. Ketiga tersangka tersebut, yakni KRA (34), DEB (34), dan RAA, diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis.
“Kita berhasil mengamankan dua koper ganja dengan berat total kurang lebih 100 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis sebelumnya,” katanya.
Penangkapan bermula saat KRA bersama DEB menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari sebuah akun Instagram. “Ganja ini dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket memiliki berat bervariasi antara 1 kilogram hingga 3.125 gram, dengan total keseluruhan sekitar 100 kilogram,” jelas Kapolres.
Ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD). Namun, sebelum transaksi terjadi, RAA lebih dulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cimahi. “RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Dari situ, anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA serta DEB di lokasi yang telah disepakati,” katanya.
Kedua tersangka mengambil ganja tersebut dari Medan, Sumatera Utara. DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat. Sementara itu, KRA mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, ganja di dalam koper ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat khas narkotika tersebut.
“Setibanya di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima. Di titik itulah petugas yang telah menunggu bersama RAA langsung melakukan penangkapan terhadap KRA dan DEB,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan. “Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.











Discussion about this post