No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja 100 Kilogram, Amankan Tiga Tersangka di Cipondoh

Februari 24, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis ganja siap edar dengan barang bukti seberat 100 kilogram. Ketiga tersangka tersebut, yakni KRA (34), DEB (34), dan RAA, diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis.

“Kita berhasil mengamankan dua koper ganja dengan berat total kurang lebih 100 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis sebelumnya,” katanya.

Penangkapan bermula saat KRA bersama DEB menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari sebuah akun Instagram. “Ganja ini dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket memiliki berat bervariasi antara 1 kilogram hingga 3.125 gram, dengan total keseluruhan sekitar 100 kilogram,” jelas Kapolres.

Ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD). Namun, sebelum transaksi terjadi, RAA lebih dulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cimahi. “RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Dari situ, anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA serta DEB di lokasi yang telah disepakati,” katanya.

Baca Juga  Polres Kuningan Gelar Operasi Keselamatan Lodaya-2026, Fokus Kamseltibcarlantas dan Tekan Angka Kecelakaan Jelang Lebaran

Kedua tersangka mengambil ganja tersebut dari Medan, Sumatera Utara. DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat. Sementara itu, KRA mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, ganja di dalam koper ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat khas narkotika tersebut.

“Setibanya di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima. Di titik itulah petugas yang telah menunggu bersama RAA langsung melakukan penangkapan terhadap KRA dan DEB,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan. “Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cimahi Hadirkan Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil dan Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Next Post

Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta

BeritaTerkait

Berita

Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global

Februari 25, 2026
Berita

Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes

Februari 25, 2026
Berita

Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro

Februari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global

Februari 25, 2026

Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes

Februari 25, 2026

Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro

Februari 25, 2026

Tips Jaga Stamina Selama Puasa Ramadhan: Pilih Makanan Tepat Saat Sahur dan Berbuka

Februari 24, 2026

Menlu Sugiono Pastikan Palestina Pahami Peran Indonesia dalam Stabilisasi Gaza, Fokus pada Kemanusiaan

Februari 24, 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta

Februari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.