Polres Cimahi mengambil tindakan tegas terhadap sebuah warung kaki lima alias “jongko” di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Warung sederhana yang terbuat dari triplek itu diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang dan telah meresahkan warga sekitar.
Pada Selasa (11/2/2025), petugas Satresnarkoba Polres Cimahi, bersama aparat wilayah Lembang, langsung membongkar warung tersebut hingga rata dengan tanah. Sayangnya, pemilik warung tidak berada di lokasi saat razia dilakukan.
“Kita bongkar seluruhnya agar warung ini tidak lagi digunakan untuk menjual obat terlarang dan narkotika lainnya,” tegas Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.
Meskipun pemiliknya berhasil kabur, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti sisa transaksi, seperti plastik pembungkus obat dan sekitar 100 butir obat terlarang berbagai jenis. Ini menunjukkan bahwa warung tersebut memang aktif digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.
AKP Tanwin Nopiansah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. Polres Cimahi berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk dan menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan! Keselamatan dan keamanan lingkungan kita adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Tanwin Nopiansah. Pembongkaran warung “jongko” ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.