Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan anggota geng motor. Seorang tersangka berinisial GAS alias Aang Booze (21) ditangkap dan 37 paket (35,2 gram) tembakau sintetis siap edar berhasil disita. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, dalam keterangannya Selasa (8/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan GAS berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu tiga hari berhasil mengendus aktivitas tersangka. GAS ditangkap di kediaman temannya di kawasan Tubagus Ismail 2, Kota Bandung, pada 2 Juli 2025.
Modus operandi GAS cukup licik. Ia mendapatkan tembakau sintetis secara online dan juga mengedarkannya melalui jalur online, sistem tempel, dan COD (Cash On Delivery). Dari setiap transaksi, ia meraup keuntungan hingga Rp500 ribu. Keberhasilan penangkapan ini membuktikan efektivitas informasi dari masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, termasuk plastik klip, lakban, ponsel, kaos, jaket, dan kartu anggota geng motor. Hal ini menunjukkan keterkaitan GAS dengan kelompok geng motor. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota geng motor lainnya dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.