No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Ringkus Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis

Juli 8, 2025
in Berita, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Ringkus Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis

Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan anggota geng motor. Seorang tersangka berinisial GAS alias Aang Booze (21) ditangkap dan 37 paket (35,2 gram) tembakau sintetis siap edar berhasil disita. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, dalam keterangannya Selasa (8/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan GAS berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu tiga hari berhasil mengendus aktivitas tersangka. GAS ditangkap di kediaman temannya di kawasan Tubagus Ismail 2, Kota Bandung, pada 2 Juli 2025.

Modus operandi GAS cukup licik. Ia mendapatkan tembakau sintetis secara online dan juga mengedarkannya melalui jalur online, sistem tempel, dan COD (Cash On Delivery). Dari setiap transaksi, ia meraup keuntungan hingga Rp500 ribu. Keberhasilan penangkapan ini membuktikan efektivitas informasi dari masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga  Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Donor Darah Dalam Rangka Ulang tahun Lanal TNI- AL Cirebon

Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, termasuk plastik klip, lakban, ponsel, kaos, jaket, dan kartu anggota geng motor. Hal ini menunjukkan keterkaitan GAS dengan kelompok geng motor. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota geng motor lainnya dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Ilegal Dua Ekor Owa Jawa

Next Post

Tekan Kriminalitas, Polresta Bogor Kota Musnahkan 17 Ribu Botol Miras dan 127 Jerigen Ciu

BeritaTerkait

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan
Berita

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Juli 12, 2025
KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT  [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Juli 12, 2025
Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis
Berita

Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Juli 11, 2025

Berita Terbaru

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan
Berita

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Juli 12, 2025

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT  [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Juli 12, 2025
Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Juli 11, 2025
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Juli 11, 2025
Polres Pangandaran dan Petani Kolaborasi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Polres Pangandaran dan Petani Kolaborasi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Juli 10, 2025
Pengamanan Maksimal Polresta Bandung Cegah Gangguan di Si Jalak Harupat

Pengamanan Maksimal Polresta Bandung Cegah Gangguan di Si Jalak Harupat

Juli 10, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.