Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi menorehkan prestasi gemilang selama Ramadan 1446 H. Sejak awal Maret 2025, mereka berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika, menangkap 20 tersangka, dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025), memaparkan rincian barang bukti yang disita: 543 gram sabu-sabu, 14,98 gram ganja, 254,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, dan 832 butir obat keras terbatas (OKT).
“Jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga, jika kita rasionalkan dengan jumlah penduduk, ini bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa,” ungkap AKBP Tri.
Prestasi ini menunjukkan keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya selama bulan Ramadan. Dari 15 kasus, enam kasus terkait sabu, lima kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, dua kasus psikotropika, dan satu kasus OKT. Empat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis narkoba yang mereka miliki, dengan ancaman hukuman yang berat, mulai dari enam tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda miliaran rupiah.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas AKBP Tri
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cimahi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.