No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Juli 22, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 26 Juni hingga 18 Juli 2025.

Dari pengungkapan tersebut, 23 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis.

Barang bukti yang disita meliputi 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sintetis, 605 butir psikotropika, dan 660 butir obat keras.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan rincian kasus yang diungkap : 11 kasus sabu (12 tersangka), 3 kasus ganja (3 tersangka), 2 kasus tembakau sintetis (2 tersangka), dan 2 kasus psikotropika dan obat keras (2 tersangka). Tiga tersangka merupakan residivis, salah satunya terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terungkap ada empat kasus yang menonjol dari pengungkapan kasus tersebut, yakni AE yang Diamankan di Bandung Barat dengan barang bukti sabu 89,66 gram. Bekerja sebagai buruh harian lepas dan mendapat keuntungan Rp2 juta per pengiriman.

Kemudian EMS Anggota geng motor di Kota Bandung, residivis kasus pengeroyokan, terlibat peredaran sabu. ADL seorang Pelatih surfing di Bali, residivis kasus ganja tahun 2020 dan Sedang diselidiki kemungkinan peredaran narkoba dari Jawa ke Bali. Selain itu, ada seorang Ibu rumah tangga yang Diamankan di Cimahi Selatan dengan barang bukti sabu 10,88 gram. Telah beroperasi selama satu bulan dan mendapat Rp2 juta per pengiriman.

Baca Juga  Diciduk Polisi, 79 Jukir Liar di Tasikmalaya Kota Diberi Diajak Salat Berjamaah Dan Diberi Tausiah

Akibat perbuatannya, untuk kepemilikan sabu dan tmbakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, untuk kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.

Selanjutnya, untuk kasus peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Bangun SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja 316,8 Gram

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.