Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 26 Juni hingga 18 Juli 2025.
Dari pengungkapan tersebut, 23 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis.
Barang bukti yang disita meliputi 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sintetis, 605 butir psikotropika, dan 660 butir obat keras.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan rincian kasus yang diungkap : 11 kasus sabu (12 tersangka), 3 kasus ganja (3 tersangka), 2 kasus tembakau sintetis (2 tersangka), dan 2 kasus psikotropika dan obat keras (2 tersangka). Tiga tersangka merupakan residivis, salah satunya terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terungkap ada empat kasus yang menonjol dari pengungkapan kasus tersebut, yakni AE yang Diamankan di Bandung Barat dengan barang bukti sabu 89,66 gram. Bekerja sebagai buruh harian lepas dan mendapat keuntungan Rp2 juta per pengiriman.
Kemudian EMS Anggota geng motor di Kota Bandung, residivis kasus pengeroyokan, terlibat peredaran sabu. ADL seorang Pelatih surfing di Bali, residivis kasus ganja tahun 2020 dan Sedang diselidiki kemungkinan peredaran narkoba dari Jawa ke Bali. Selain itu, ada seorang Ibu rumah tangga yang Diamankan di Cimahi Selatan dengan barang bukti sabu 10,88 gram. Telah beroperasi selama satu bulan dan mendapat Rp2 juta per pengiriman.
Akibat perbuatannya, untuk kepemilikan sabu dan tmbakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.
Selanjutnya, untuk kasus peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun