Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya selama dua pekan operasi intensif di bulan Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai peran mereka dalam penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkoba.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Kamis (14/8/2025). Ia menegaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal mulai dari kepemilikan, penyimpanan, peredaran, hingga produksi zat-zat terlarang.
“Total ada 31 tersangka yang berhasil kami amankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan terlibat dalam sejumlah jaringan pengedar maupun pengguna,” ujar Kapolres
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya adalah sabu seberat 43,91 gram, ganja kering sebanyak 1.017,47 gram, serta tembakau sintetis seberat 282,72 gram.
Tak hanya itu, dalam patroli preventif yang dilakukan oleh Satuan Sabhara, petugas juga mengamankan sejumlah pengedar Obat Keras Tertentu (OKT). Dari hasil penggerebekan tersebut, total 15.378 butir obat keras disita sebagai barang bukti.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin juga masih menjadi persoalan serius yang kami hadapi, selain peredaran narkotika,” ucapnya.
Rinciannya, dari total 25 kasus yang ditangani, enam kasus melibatkan peredaran sabu dengan delapan tersangka, lima kasus ganja dengan enam tersangka, dan sepuluh kasus tembakau sintetis yang melibatkan 12 tersangka. Sementara sisanya, empat kasus berkaitan dengan psikotropika dan OKT, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114. Untuk kasus OKT, polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres
Polres Cimahi menyatakan akan terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan zat terlarang lainnya. Masyarakat pun diimbau agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Cimahi dan sekitarnya.