Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial I (17) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan enam remaja pengguna tembakau sintetis di wilayah Kota Cirebon.
I, warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Minggu (8/6/2025) pukul 14.30 WIB di desanya. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket tembakau sintetis (3,68 gram bruto), dua botol spray diduga berisi cairan kimia sintetis (satu bekas pakai), satu rokok elektrik berisi liquid sintetis, satu handphone, satu bungkus rokok, satu dompet, satu pack papir, dan hasil tes urine positif.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan penangkapan ini sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku sebelumnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menekankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini, khususnya karena pelaku masih di bawah umur dan tergolong pengguna aktif.
“Setelah dilakukan asesmen, terhadap pelaku I kami putuskan untuk mengajukan program rehabilitasi agar yang bersangkutan dapat pulih dan tidak terjerumus lebih dalam,” tegasnya.
AKP Otong menambahkan bahwa meskipun telah dilakukan pemeriksaan saksi, jalur rehabilitasi dipilih karena I tergolong pengguna aktif dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi muda. Pendekatan rehabilitasi ini sejalan dengan kebijakan restorative justice yang diusung Polri.