No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, 26 Tersangka Diamankan

April 29, 2025
in Berita, Hukum, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, 26 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Selama bulan Maret hingga April 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 18 perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai pengedar.

 

Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial MF, AW, TT, AF, DH, AA, MS, RA, AO, SP, DS, ME, NN, MB, RN, HS, RB, WY, MI, DW, SR, DS, AK, IH, FA dan RS dengan rentang usia mulai dari 19 hingga 62 tahun.

 

Modus operandi yang dilakukan sebagian besar tersangka adalah transaksi narkoba dengan sistem “tempel” melalui titik lokasi yang telah disepakati, sementara untuk peredaran obat dilakukan secara daring maupun metode COD (Cash On Delivery).

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain Sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang), Ganja seberat 39,18 gram (3 paket), Tembakau sintetis seberat 11,7 gram (4 paket). Obat keras terbatas Sebanyak 12.811 butir, 18 unit handphone, 4 timbangan digital dan Plastik klip, lakban, serta uang tunai Rp1.451.000 sisa hasil penjualan.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa hasil dari penyitaan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 91.543 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tindak pidana peredaran obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucap AKBP Eko Iskandar.

 

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 (Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.

 

Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

“Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba,” kata Kapolres.
Baca Juga  Antisipasi May Day, Polres Majalengka Latih Personel Pengendalian Massa
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gerebek Lahan Kosong, 26 Motor Tak Berdokumen Diamankan

Next Post

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan Modus Sembunyikan Sabu di Kacang Kulit

BeritaTerkait

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari

Juni 16, 2025
Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Juni 16, 2025
Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong
Berita

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Juni 16, 2025

Berita Terbaru

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari

Juni 16, 2025

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Juni 16, 2025
Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Juni 16, 2025
Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Juni 16, 2025
Aksi Tawuran Digagalkan! Empat Remaja di Bogor Diamankan

Aksi Tawuran Digagalkan! Empat Remaja di Bogor Diamankan

Juni 16, 2025
Aksi Koboi Jalanan di Bogor Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi Koboi Jalanan di Bogor Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Juni 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.