No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol

Juni 13, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua orang tersangka, SP (23) dan NA (22), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan obat keras terbatas (OKT) Tramadol. Penangkapan dilakukan di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/6/2025) malam.

Kedua tersangka, warga Desa Purwawinangun dan Desa Grogol, diamankan secara terpisah namun dalam waktu berdekatan. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain: narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip, puluhan lintingan siap edar, 125 butir pil Tramadol, tiga buah timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat bantu pengemasan (pack paper dan bungkus rokok bekas), dua unit handphone, uang tunai Rp300.000 (diduga hasil penjualan), dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau gorila di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan surveillance di wilayah rawan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Baca Juga  Kapolres Subang Berziarah dan Ikuti Prosesi Pemakaman Korban Bullying

“Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan surveillance di wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujar AKP Otong Jubaedi.

SP dan NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. “Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Razia Gabungan Polda Jabar di Tujuh Tempat Hiburan Malam Bandung, Dua Pemandu Lagu Positif Narkoba

Next Post

Polresta Bandung Gelar Olahraga Sehat Bersama, Jalin Sinergi dengan Masyarakat

BeritaTerkait

Polres Karawang Gerebek Warung Kelontong, Amankan Penjual dan Pembeli Obat Terlarang
Berita

Polres Karawang Gerebek Warung Kelontong, Amankan Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

Juni 14, 2025
Polres Tasikmalaya Kota dan Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising
Berita

Polres Tasikmalaya Kota dan Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

Juni 14, 2025
Terbakar Api Cemburu, Pemuda Di Purwakarta Aniaya Temannya Hingga Tewas
Berita

Terbakar Api Cemburu, Pemuda Di Purwakarta Aniaya Temannya Hingga Tewas

Juni 14, 2025

Berita Terbaru

Polres Karawang Gerebek Warung Kelontong, Amankan Penjual dan Pembeli Obat Terlarang
Berita

Polres Karawang Gerebek Warung Kelontong, Amankan Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

Juni 14, 2025

Polres Tasikmalaya Kota dan Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

Polres Tasikmalaya Kota dan Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

Juni 14, 2025
Terbakar Api Cemburu, Pemuda Di Purwakarta Aniaya Temannya Hingga Tewas

Terbakar Api Cemburu, Pemuda Di Purwakarta Aniaya Temannya Hingga Tewas

Juni 14, 2025
Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purwakarta Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purwakarta Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Juni 14, 2025
Karo SDM Polda Jabar : Tingkatkan Kompetensi, Wujudkan SDM Polri Unggul dan Berintegritas

Karo SDM Polda Jabar : Tingkatkan Kompetensi, Wujudkan SDM Polri Unggul dan Berintegritas

Juni 14, 2025
Rusak Parah, Rumah Purnawirawan Polri Segera Dibedah Polres Cimahi

Rusak Parah, Rumah Purnawirawan Polri Segera Dibedah Polres Cimahi

Juni 14, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.