Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua orang tersangka, SP (23) dan NA (22), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan obat keras terbatas (OKT) Tramadol. Penangkapan dilakukan di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/6/2025) malam.

Kedua tersangka, warga Desa Purwawinangun dan Desa Grogol, diamankan secara terpisah namun dalam waktu berdekatan. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain: narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip, puluhan lintingan siap edar, 125 butir pil Tramadol, tiga buah timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat bantu pengemasan (pack paper dan bungkus rokok bekas), dua unit handphone, uang tunai Rp300.000 (diduga hasil penjualan), dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau gorila di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan surveillance di wilayah rawan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

“Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan surveillance di wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujar AKP Otong Jubaedi.

SP dan NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. “Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi.

 

Exit mobile version