No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Eksploitasi Anak

Oktober 18, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Eksploitasi Anak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak melalui live streaming asusila di salah satu aplikasi media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM dan MF, yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan live streaming tindakan asusila selama tujuh bulan,” jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk merekrut korban.

“Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.”

“Tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk mencari korban.

Baca Juga  Polsek Jatibarang Ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Disertai Dengan Ancaman

“Modusnya, tersangka memasang iklan lowongan kerja yang terkait fashion atau busana di media sosial. Setelah itu, tersangka menawarkan pembuatan konten dewasa dengan iming-iming penghasilan hingga Rp 5 juta jika korban mendapatkan hadiah atau gift dari penonton,” tambahnya

Selama tujuh bulan beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 100-150 juta. Dari hasil penggerebekan, petugas juga mengamankan sembilan korban yang masih di bawah umur.

Para korban yang direkrut terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk anak di bawah umur dan berasal dari Kota serta Kabupaten Cirebon

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

“Pelaku dijerat pasal 2 dan 17 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 83 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan pasal 35 UU Pornografi dengan hukuman 12 tahun yang dapat ditambah sepertiganya,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Bantu Warga yang Rumahnya Hancur Tertimpa Pohon

Next Post

Linggar Maskot Polisi yang Ramah Dan Suka Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Kuningan

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.