Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmen teguhnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat. Respon cepat dan efektif ditunjukkan pasca menerima laporan warga melalui program “WhatsApp Lapor Kapolres Bae”. Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat dan menggelar operasi pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini langsung menyasar lokasi yang telah diidentifikasi berdasarkan informasi dari warga. Sasaran operasi adalah sebuah warung di Jalan Raya Kedawung yang diduga kuat menjadi tempat penjualan miras ilegal. Hasilnya pun membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dari warung tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengucapkan apresiasi atas kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. “Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujarnya dalam keterangan pers. AKP Otong menekankan bahwa program “WhatsApp Lapor Kapolres Bae” terbukti efektif dalam menjaring informasi dari masyarakat terkait berbagai pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal.
Pemilik warung berinisial R, yang kedapatan menjual miras tanpa izin, diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas. Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan telah disita dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
AKP Otong juga menjelaskan alasan di balik penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Menurutnya, peredaran miras sering kali menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian penting dari upaya Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polres Cirebon Kota tidak hanya mengandalkan program “WhatsApp Lapor Kapolres Bae”, tetapi juga membuka berbagai saluran pelaporan lain bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal, melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas AKP Otong. Ia berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan terus terjalin erat, sehingga peredaran miras ilegal dapat ditekan secara signifikan dan keamanan serta ketertiban di Kota Cirebon semakin terjaga. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon adalah tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat.