No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Bersihkan Terminal Harjamukti dari Preman: 24 Orang Diamankan, Tiket Palsu dan Obat Terlarang Disita

Mei 25, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Bersihkan Terminal Harjamukti dari Preman: 24 Orang Diamankan, Tiket Palsu dan Obat Terlarang Disita

Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas premanisme dengan mengamankan 24 orang yang diduga preman di sejumlah lokasi strategis, terutama Terminal Harjamukti. Operasi yang dilakukan pada Jumat (23/5/2025) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan Satgas Anti Premanisme.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan dua tim yang menyisir empat titik rawan secara serentak. Dari hasil operasi tersebut, disita berbagai barang bukti, di antaranya tiket palsu, uang tunai hasil pungli, dan obat-obatan terlarang jenis tramadol. Beberapa pelaku juga ternyata berada di bawah pengaruh alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Tiket palsu ini digunakan untuk memaksa penumpang membayar secara ilegal. Kami juga menemukan obat keras yang diedarkan tanpa izin. Ini sangat meresahkan,” jelas AKBP Eko.

Baca Juga  Kapolres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah Kandung, Imbau Masyarakat Tenang

AKBP Eko menegaskan bahwa tindakan berbau intimidasi, pemaksaan, pungli, dan kekerasan akan diproses sesuai hukum. Pelaku yang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana akan didata dan diberi pembinaan. Dengan penambahan 24 orang ini, total preman yang telah diamankan Polres Cirebon Kota selama operasi ini mencapai 35 orang.

Uniknya, salah satu pelaku penjual tiket palsu dijemput langsung oleh petugas setelah identitasnya dipastikan. Polisi sedang mendalami jaringan dan modus operandi yang terlibat. AKBP Eko juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik premanisme. Ia menegaskan bahwa premanisme, baik individu maupun kelompok, tidak akan diberi ruang di Cirebon.

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Petugas Bank Keliling Berhasil Ditangkap Polres Subang

Next Post

Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Desa Kejuden

BeritaTerkait

Berita

Tanpa Ronaldo, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan Al Nassr di Markas Al Riyadh

Februari 3, 2026
Berita

Perluas Layanan Kesehatan Mata, Kemenkes Targetkan Skrining 140 Juta Warga Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Februari 3, 2026
Berita

Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi Struktural

Februari 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tanpa Ronaldo, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan Al Nassr di Markas Al Riyadh

Februari 3, 2026

Perluas Layanan Kesehatan Mata, Kemenkes Targetkan Skrining 140 Juta Warga Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Februari 3, 2026

Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi Struktural

Februari 3, 2026

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Informasi Bantuan Sosial Pemerintah Rp7 Juta hingga Rp50 Juta Berbasis NIK KTP

Februari 3, 2026

Wujudkan Budaya Tertib, Satlantas Polres Garut Gelar Edukasi Keselamatan di Alun-Alun Garut

Februari 3, 2026

Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodaya 2026: Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Perketat Pengawasan di Jalur Indihiang

Februari 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.