No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Juli 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp808 juta. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (27) telah ditangkap di Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa TA menjalankan aksinya selama dua tahun dengan menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan 20 persen. Tawaran tersebut disebar melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya.

“Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” kata AKBP Eko Iskandar.

Modus penipuan ini berhasil menarik perhatian korban karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebagian besar korban tidak pernah bertemu langsung dengan TA.

Baca Juga  Luar Biasa Polri , Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu

“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Sebanyak 15 korban telah melapor terkait kasus ini. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan dokumen rekening koran milik salah satu korban untuk periode Februari hingga April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap pasal. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Tangkap Pengamen Viral yang Intimidasi Sopir Angkot

Next Post

Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Elpiji, 1000 Tabung Raib, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.