No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Juli 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp808 juta. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (27) telah ditangkap di Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa TA menjalankan aksinya selama dua tahun dengan menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan 20 persen. Tawaran tersebut disebar melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya.

“Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” kata AKBP Eko Iskandar.

Modus penipuan ini berhasil menarik perhatian korban karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebagian besar korban tidak pernah bertemu langsung dengan TA.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Sambangi Polres Indramayu, Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Sinergi

“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Sebanyak 15 korban telah melapor terkait kasus ini. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan dokumen rekening koran milik salah satu korban untuk periode Februari hingga April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap pasal. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Tangkap Pengamen Viral yang Intimidasi Sopir Angkot

Next Post

Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Elpiji, 1000 Tabung Raib, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.