No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu 39,57 Gram, Dua Perempuan Ditangkap

Juli 27, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu 39,57 Gram, Dua Perempuan Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kejaksan. Dua perempuan, KES (22) dan A (34), diamankan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB bersama barang bukti sabu seberat 39,57 gram bruto.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Gang Saputra 09, Kelurahan Sukapura. Penyelidikan mengarah kepada KES dan A yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Penggerebekan dan penggeledahan di lokasi menemukan empat paket sabu dalam plastik klip transparan, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, bong, pipet kaca, timbangan digital, lakban, plastik klip, empat ponsel, gunting, mainan plastik, dan kardus coklat.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Laporan masyarakat sangat membantu,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Karawang Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Sinergitas Lintas Sektor Ditekankan

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan denda Rp10 miliar. Polisi masih menyelidiki jaringan pemasok sabu dan mengembangkan kasus ini.

Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WA Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. “Kami berkomitmen menciptakan Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” tutup AKP Otong.

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Next Post

Polres Subang Jamin Keamanan Investasi di Kawasan Industri Suryacipta

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.