Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kejaksan. Dua perempuan, KES (22) dan A (34), diamankan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB bersama barang bukti sabu seberat 39,57 gram bruto.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Gang Saputra 09, Kelurahan Sukapura. Penyelidikan mengarah kepada KES dan A yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Penggerebekan dan penggeledahan di lokasi menemukan empat paket sabu dalam plastik klip transparan, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, bong, pipet kaca, timbangan digital, lakban, plastik klip, empat ponsel, gunting, mainan plastik, dan kardus coklat.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Laporan masyarakat sangat membantu,” ujarnya.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan denda Rp10 miliar. Polisi masih menyelidiki jaringan pemasok sabu dan mengembangkan kasus ini.
Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WA Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. “Kami berkomitmen menciptakan Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” tutup AKP Otong.