Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Tiga pelaku berhasil diamankan: dua ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, dan satu lagi telah lebih dulu ditahan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan dua tersangka berinisial FAP dan HB pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Mandalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci letter T.
“Dari hasil pemeriksaan, FAP merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 lalu. Ia diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan,” jelas Kapolres. “Sedangkan HB tercatat telah lima kali terlibat dalam aksi pencurian.”
Pelaku lainnya, berinisial MF alias D, telah diamankan lebih dahulu oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur.
Para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di halaman kos, rumah, toko, hingga minimarket. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol dan membawa kabur kendaraan. Beberapa hasil curian telah dijual ke luar kota dengan harga antara Rp2,3 juta hingga Rp4,5 juta.
AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengingatkan warga agar selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di lokasi yang aman dan terang, serta memasang CCTV jika memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan dan peran penting kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.