No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan

September 9, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS (28), warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, diamankan petugas beserta ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Kami mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, petugas juga menyita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro.

Tidak hanya obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu dus berisi resi pengiriman dan sebuah ponsel merek Samsung berwarna biru. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka JS untuk mempermudah dan memperlancar aktivitas peredaran obat ilegal yang dilakukannya.

“Jika sampai beredar di masyarakat, ribuan butir obat-obatan ini sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan dampak negatif yang merugikan, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, kami bertindak cepat untuk mencegah peredaran obat terlarang ini semakin meluas,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Juga  [PENIPUAN] Kontak WhatsApp Rekrutmen Pendamping P3TGAI

Tersangka JS beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik meyakini bahwa alat bukti yang ada telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka JS resmi ditahan.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat ilegal, karena perbuatan mereka sangat merugikan dan membahayakan generasi muda,” tegas AKP Otong Jubaedi.

AKP Otong Jubaedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Selidiki Kematian Pria di Rumah Terapi Kejiwaan Pangandaran, Belasan Saksi Diperiksa

Next Post

Satpolairud Polres Garut Evakuasi Empat Nelayan yang Terombang-ambing di Laut

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.