Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus kejahatan kembali terukir. Tim khusus berhasil mengamankan U.P. alias Ayok (42), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan bermodus mengaku sebagai anggota Polri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon, mengakhiri pelarian tersangka sejak Februari 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi tersangka yang cukup licik. “Tersangka telah menjadi buronan sejak Februari 2025,” terang AKP Fajri. “Modusnya mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba, kemudian membawa kabur barang milik korban.”
Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dan komplotannya terbilang sistematis dan terencana. Dalam satu kejadian, korban yang tengah beristirahat di rumah kos di wilayah Kedawung didatangi oleh tiga orang pelaku yang berpura-pura melakukan razia narkoba. Dengan memanfaatkan seragam dan atribut yang menyerupai polisi, para pelaku berhasil meyakinkan korban. Korban diminta menyerahkan HP dan disuruh ke toilet untuk tes urine. Saat korban keluar dari toilet, HP dan motornya telah raib.
Tidak hanya satu kali, tersangka dan komplotannya juga melakukan aksi serupa dengan memepet korban di jalan, kemudian membawa korban ke lokasi sepi dan mengambil kendaraan serta ponsel milik korban dan temannya. Aksi ini menunjukkan betapa lihainya tersangka dalam melancarkan aksinya dan memanfaatkan situasi untuk melancarkan penipuan dan pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, U.P. mendapatkan bagian sebesar Rp500.000 dari hasil kejahatan tersebut. Barang bukti berupa tas selempang dan kacamata milik rekannya juga turut diamankan. Dua rekan pelaku, yakni A.P. dan T.S., telah lebih dulu diamankan. Dengan tertangkapnya U.P., proses penyidikan akan dilanjutkan untuk melengkapi berkas perkara dan menjerat seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Total kerugian dari dua kejadian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp41 juta, terdiri dari dua unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel pintar. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dan komplotannya telah meresahkan masyarakat. Penangkapan U.P. diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.
Saat ini, U.P. telah ditahan di Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 368, 363, dan 378 KUHPidana tentang pengancaman, pencurian dengan pemberatan, serta penipuan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.