No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian minimarket yang beraksi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.  Satu dari tiga tersangka masih di bawah umur.  Kejahatan mereka mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 37 juta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (11/2/2025), bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua minimarket berbeda.  “Tiga pelaku berhasil diamankan, namun satu di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah dilimpahkan,” kata Eko.

Dari lima pelaku yang terlibat, dua lainnya masih buron (DPO), sementara satu pelaku lagi telah diamankan oleh Polresta Cirebon.  Tersangka yang berhasil diamankan adalah AM (25), YAL (28), dan seorang ABH berusia 17 tahun.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Raih Sukabumi Award 2024 Atas Keberhasilan Program Sehat Amanah Beriman

Modus operandi para pelaku adalah mengincar minimarket yang sepi.  Mereka bekerja sama; satu pelaku berjaga di luar, sementara dua lainnya memanjat atap menggunakan tangga dan membobol plafon untuk masuk ke dalam minimarket.  Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku, yang semuanya berasal dari Cirebon, telah melakukan aksi pencurian di lebih dari sepuluh minimarket di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Majalengka dan Garut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.  Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Next Post

Satlantas Polres Banjar: Ketertiban Lalu Lintas di Kota Banjar Diperketat Melalui Razia Gabungan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.