Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian minimarket yang beraksi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Satu dari tiga tersangka masih di bawah umur. Kejahatan mereka mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 37 juta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (11/2/2025), bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua minimarket berbeda. “Tiga pelaku berhasil diamankan, namun satu di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah dilimpahkan,” kata Eko.
Dari lima pelaku yang terlibat, dua lainnya masih buron (DPO), sementara satu pelaku lagi telah diamankan oleh Polresta Cirebon. Tersangka yang berhasil diamankan adalah AM (25), YAL (28), dan seorang ABH berusia 17 tahun.
Modus operandi para pelaku adalah mengincar minimarket yang sepi. Mereka bekerja sama; satu pelaku berjaga di luar, sementara dua lainnya memanjat atap menggunakan tangga dan membobol plafon untuk masuk ke dalam minimarket. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku, yang semuanya berasal dari Cirebon, telah melakukan aksi pencurian di lebih dari sepuluh minimarket di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Majalengka dan Garut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron.
bn/tm