Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali menorehkan prestasi. Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, polisi berhasil menangkap W.F. (39), warga Kabupaten Kuningan, yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit mobil Honda Civic Turbo milik seorang karyawan perusahaan investasi di Kota Cirebon. Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, saat tersangka hendak melarikan diri ke Aceh.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kasus ini. Peristiwa pencurian dan penganiayaan terjadi pada Oktober 2024, dilaporkan oleh korban, Sdri. Ersian als Cia (29), seorang karyawan swasta yang kehilangan mobilnya setelah mengalami tindakan kekerasan di lingkungan kantornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap motif di balik aksi kejahatan tersebut. Tersangka, W.F., ternyata merupakan mantan member PT. Equity World Futures yang mengalami kerugian finansial cukup besar, sebesar Rp750 juta, akibat mengikuti program trading emas. Kegagalan investasi ini memicu emosi tersangka, sehingga ia mendatangi kantor perusahaan untuk mencari mentor bernama Anita.
Di kantor tersebut, W.F. melakukan aksi kekerasan. Ia memaksa masuk, menyerang korban yang sedang bekerja, mengambil dua tas milik korban, memukul kepala korban, dan kemudian membawa kabur mobil korban yang terparkir di halaman kantor. Aksi brutal ini menunjukkan betapa terencana dan sadisnya tindakan tersangka.
Setelah pencurian terjadi, penyelidikan polisi pun dimulai. Kendaraan korban berhasil ditemukan di wilayah Kuningan, namun tersangka terus berpindah-pindah tempat dan tidak kooperatif, memperlambat proses penangkapan. Berkat keuletan dan kerja keras tim penyidik, akhirnya diperoleh informasi akurat bahwa tersangka berencana melarikan diri ke Aceh. Polisi pun langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di bandara sebelum tersangka berhasil terbang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraan. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Proses penyidikan selanjutnya masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus kejahatan. Penangkapan tersangka di bandara juga menunjukkan kemampuan polisi dalam melakukan pelacakan dan penyelidikan yang efektif, bahkan hingga ke luar daerah. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban kejahatan.