Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap warga setelah diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian disertai penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di depan warung nasi goreng Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025). Peristiwa tersebut berujung pada aksi heroik warga yang berhasil meringkus pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa AW bersama seorang rekannya yang masih buron, diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senpi dan sajam ilegal, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 dan 351 KUHP.
“Pelaku membawa senpi yang diselipkan di pinggang dan sejumlah sajam dalam dua tas hitam. Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ungkap AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/4/2025).
Korban, seorang penjual kopi bernama Toni, melawan saat pelaku mencoba mengambil kunci motornya. Perkelahian pun terjadi. Para pelaku berupaya melarikan diri, namun korban berhasil menahan sepeda motor mereka hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu dan berhasil mengamankan AW, sementara rekannya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senpi, sembilan butir peluru, satu airsoft gun, berbagai sajam, alat kejut listrik, serta beberapa handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian.
AW terancam hukuman berat. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman maksimal seumur hidup), serta Pasal 170 dan 351 KUHP (ancaman hingga tujuh tahun penjara). Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.