Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Jumat (1/8/2025) malam di pinggir Jalan Raya Katiyasa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan S yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi. S tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
S telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan terus berlanjut.
S dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat berbahaya melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya