No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bertindak cepat meringkus tiga pelaku tawuran yang videonya viral di media sosial. Para pelaku melakukan aksi kekerasan di depan Indomaret Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Selasa dini hari (20/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Aksi brutal tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial FD mengalami luka bacok di bagian leher belakang hingga harus mendapatkan lima jahitan.

 

Hebatnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dari rumah masing-masing. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial ME, FH, dan MR. Satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius karena menyangkut ketertiban umum dan keselamatan jiwa.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video yang beredar di media sosial,” tegas Kapolres. “Ketiganya sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.”

 

Tawuran tersebut diketahui merupakan hasil kesepakatan melalui media sosial Instagram. Barang bukti yang diamankan meliputi satu video rekaman pengeroyokan dan tiga bilah celurit dengan panjang masing-masing sekitar 190 cm, 60 cm, dan 30 cm.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah aksi kekerasan serupa. Kapolres juga mengingatkan para orang tua untuk aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap disalahgunakan sebagai sarana janjian tawuran.
Baca Juga  Polresta Bandung Tindak Tegas Premanisme, 52 Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Next Post

Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Pungli Berkedok Ormas di Palimanan Timur

BeritaTerkait

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja
Berita

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025

Berita Terbaru

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025
Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Agustus 25, 2025
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Agustus 25, 2025
Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Agustus 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.