Kecepatan dan ketepatan Polres Cirebon Kota dalam merespon laporan masyarakat kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kesambi berkat informasi yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 09.24 WIB. Pelapor, yang menyertakan identitas lengkapnya, melaporkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah angkringan kawasan Majasem, disertai ciri-ciri pelaku. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit I Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Perjuangan, tepatnya di depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi, Kota Cirebon.
Pelaku, A.R (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti obat-obatan keras siap edar. Barang bukti yang diamankan antara lain pil Tramadol, pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi E 6740 XX yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan A.R sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi melalui Lapor Kapolres Bae. Informasi ini sangat membantu dalam memberantas peredaran obat keras di Kota Cirebon,” ujarnya.
Selain memproses hukum tersangka, Satres Narkoba juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat keras ini. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan maupun narkoba. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan kepolisian seperti Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.