No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Petani yang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

September 19, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Tangkap Petani yang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial SM (40), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, pada Rabu (17/9).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di lokasi tersebut. Penyelidikan cepat pun berujung pada penangkapan SM, warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, terdiri dari 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 1.035 butir pil Dextro.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Baca Juga  Polres Indramayu Berbagi Takjil di Hari Kedua Bulan Puasa Ramadhan

AKP Otong menjelaskan bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan peredaran obat terlarang melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan

Next Post

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Polres Subang Gelar Olahraga Bersama

BeritaTerkait

Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri
Berita

Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri

Januari 7, 2026
Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan
Berita

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Januari 7, 2026
Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung
Berita

Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Januari 7, 2026

Berita Terbaru

Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri
Berita

Menteri P2MI Siapkan Program Khusus untuk Pekerjakan Korban Bencana Sumatera di Luar Negeri

Januari 7, 2026

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Januari 7, 2026
Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Januari 7, 2026
[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

Januari 7, 2026
Polres Ciamis Gelar Sertijab Pejabat Strategis dan Wisuda Purnabakti Personel Polri

Polres Ciamis Gelar Sertijab Pejabat Strategis dan Wisuda Purnabakti Personel Polri

Januari 7, 2026
Polres Sumedang Dukung Ketahanan Pangan dengan Serahkan Ribuan Bibit Pohon Buah

Polres Sumedang Dukung Ketahanan Pangan dengan Serahkan Ribuan Bibit Pohon Buah

Januari 7, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.