No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Petani yang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

September 19, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Tangkap Petani yang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial SM (40), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, pada Rabu (17/9).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di lokasi tersebut. Penyelidikan cepat pun berujung pada penangkapan SM, warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, terdiri dari 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 1.035 butir pil Dextro.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Baca Juga  Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

AKP Otong menjelaskan bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan peredaran obat terlarang melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan

Next Post

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Polres Subang Gelar Olahraga Bersama

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.