No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satu Pelaku Ditangkap

Juli 31, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satu Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kejadian yang mengakibatkan dua orang mengalami luka serius ini terjadi pada [Tanggal Kejadian – perlu ditambahkan informasi ini dari sumber asli.

Kedua korban, F.M. (32) dan K. (32), warga Harjamukti, menjadi sasaran amuk sekelompok pelaku. F.M. mengalami luka di wajah akibat pemukulan, sementara K. menderita luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Fajri.

Setelah kejadian, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil visum menunjukkan keduanya mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Berdasarkan laporan polisi, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan salah satu pelaku, M.M.U. alias U. (36), pada Rabu (30/7/2025) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon.

Namun, penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, termasuk A. yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dompet berisi kartu identitas korban untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Patroli Mobile Sisir Area Publik: Tingkatkan Kewaspadaan dan Jamin Keamanan Warga

Pelaku yang berhasil ditangkap, M.M.U., dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. AKP Fajri menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

“Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui berbagai saluran yang telah disediakan, seperti Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan menjaga keamanan di Kota Cirebon. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Tangani Dugaan Penipuan PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), 12 Saksi Diperiksa

Next Post

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu 30 Gram, Buru Pemasok Utama

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.