No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,58 Gram, Seorang Buruh Ditangkap

Agustus 6, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,58 Gram, Seorang Buruh Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmen teguhnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (42), yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cermat dan teliti dari Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning, berhasil disita. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,58 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas modifikasi, dua pack plastik klip bening, dua pipet kaca, lakban kuning, dan satu unit ponsel Samsung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan K berawal dari hasil penyelidikan yang menunjukkan dugaan kuat pelaku mengedarkan sabu di wilayah tersebut. “Barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Otong Jubaedi.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - MANIPULATED CONTENT PULUHAN NELAYAN TERGULUNG GELOMBANG HEBAT DI SUKABUMI PADA 29 MEI 2024

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi, dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan tersangka K. Upaya ini bertujuan untuk membongkar jaringan peredaran sabu secara menyeluruh.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkotika.

Tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-78 dan Bangkitkan Semangat Nasionalisme

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] BIN Umumkan Kondisi Darurat Militer Indonesia

BeritaTerkait

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka
Berita

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka
Berita

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi
Berita

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka
Berita

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025
Tanamkan Moral dan Disiplin, Polres Garut Sasar SMAN 14 dalam Upaya Tekan Kenakalan Remaja

Tanamkan Moral dan Disiplin, Polres Garut Sasar SMAN 14 dalam Upaya Tekan Kenakalan Remaja

Oktober 2, 2025
Polres Karawang Gelar Binrohtal Rutin, Perkuat Mental Spiritual Personel Demi Pelayanan Humanis

Polres Karawang Gelar Binrohtal Rutin, Perkuat Mental Spiritual Personel Demi Pelayanan Humanis

Oktober 2, 2025
Police Goes to School, Satlantas Polres Karawang Edukasi Siswa dan Guru Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Police Goes to School, Satlantas Polres Karawang Edukasi Siswa dan Guru Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.