Kehebohan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, terkait beredarnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang mengatasnamakan Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) telah ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon Kota. Permintaan THR yang sempat viral di media sosial ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap duduk perkara tersebut.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa Polres Cirebon Kota telah memanggil dan memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran surat permohonan THR tersebut. Selain itu, sejumlah pedagang di Pasar Jagasatru juga telah dimintai keterangannya untuk mengetahui kronologi kejadian dan dampak yang ditimbulkan. “Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar pada Senin (17/03/2025). “Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi pemaksaan atau pemerasan terhadap para pedagang,” tambahnya.
Meskipun surat tersebut berisi permohonan THR secara sukarela, Polres Cirebon Kota tetap mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari potensi konflik dan meresahkan masyarakat. “Kami telah memberikan imbauan kepada para pembuat surat agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Eko Iskandar. “Jika ditemukan unsur pemerasan atau ancaman, kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres juga menekankan komitmen Polres Cirebon Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, khususnya dalam mencegah aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus mengawasi situasi di lapangan dan siap menindak tegas segala bentuk aksi premanisme,” kata AKBP Eko Iskandar. “Jika ada pedagang atau masyarakat yang merasa terintimidasi atau dipaksa memberikan THR, kami himbau untuk segera melaporkan kepada kami. Kami akan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pedagang yang menyatakan telah dipaksa untuk memberikan THR. Namun, Polres Cirebon Kota tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Jagasatru, untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan yang berpotensi merugikan mereka. “Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati,” ujar AKBP Eko Iskandar. “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada hal yang mencurigakan. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh warga masyarakat,” tambahnya.
Polres Cirebon Kota juga akan meningkatkan patroli di Pasar Jagasatru dan sekitarnya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Polres Cirebon Kota berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Kepolisian akan terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon.
SS/TM