Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut mengamankan 25 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan Merdeka, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Selain miras, seorang pelaku berinisial H (38), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, juga diamankan bersama 15 botol Intisari, 5 botol Arak Kecil, dan 5 botol Arak Kawa-Kawa.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam suasana ibadah bulan suci. Razia miras ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif dari konsumsi alkohol,” ujar AKP Usep Sudirman.
Petugas menyisir sejumlah warung, toko, dan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal. Seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut. Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dan narkoba.