Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana judi kemiri atau muncang di Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu (18/01) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Garut langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku yang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kemiri adu (muncang adu) di tempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H.

Para pelaku yang diamankan adalah AM (38), ZK (35), MZZ (29), IR (41), U (54), dan DA (27). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek dan warna, sejumlah kemiri adu (muncang adu), uang tunai sebesar Rp 230.000, dan 1 set perangkat alat yang digunakan untuk judi adu muncang.
“Para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ari. Polres Garut menghimbau masyarakat agar senantiasa melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada Polres Garut, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.