No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Amankan Kakek Diduga Tipu Jual Beli Tanah, Korban Rugi Puluhan Juta

Oktober 27, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Amankan Kakek Diduga Tipu Jual Beli Tanah, Korban Rugi Puluhan Juta

Seorang kakek berinisial S (61) asal Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, sementara pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul.

Kakek S diamankan petugas unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap korban bernama Peri (35). Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2020. Pelaku S mengiming-imingi tanah miliknya yang akan dijual seharga Rp 45 juta. Korban tergiur setelah pelaku menyebut tanah tersebut akan kembali laku dengan harga Rp 55 juta.

Tergiur keuntungan, korban menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Kemudian S berjanji akan menyerahkan surat tanah dalam sepekan. Namun setelah bertahun-tahun, pelaku tak kunjung menyerahkan surat tanah yang dijanjikan. Bahkan setelah ditelusuri, tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain oleh pelaku.

Baca Juga  Tekan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Karawang Edukasi Sopir Angkutan Barang Soal Kamseltibcarlantas

“Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah, korban telah membayar Rp 10 juta kepada pelaku, tapi hingga kini surat tanah itu tak kunjung ada. Bahkan informasinya tanah yang ditawarkan kepada korban sudah pelaku jual kembali,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (27/10/2025).

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tarogong Kidul. Korban merasa tertipu dengan bujuk rayu pelaku sehingga uang hilang dan tanah pun tak didapatkan. “Perkara ini dilaporkan korban Peri pada 19 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi sejak 2020. Terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, seharga Rp 45 juta,” pungkasnya.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Kawal Program Jabar Caang, Wujudkan Akses Listrik Gratis Bagi Warga Miskin

Next Post

Polrestabes Bandung Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym

BeritaTerkait

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026
Berita

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026
Berita

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.