No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Amankan Pelaku Peredaran Daun Ganja

Juni 7, 2024
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Amankan Pelaku Peredaran Daun Ganja

Garut – Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis daun ganja. Jum’at (07/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis daun ganja tersebut bernama “BD” (45) warga Kec. Cisurupan Kab. Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan dibalut lakban coklat, daun berwarna hijau yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Selain itu, turut disita juga 14 lembar kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Realmi type 8A pro warna biru, yang disita dari pelaku.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “BD” (45) mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut didapat dengan cara menanam sendiri di wilayah Giriawas Kec. Cikajang Kab. Garut.

Baca Juga  Selidiki Kasus Penyegelan Makam, Polres Indramayu Periksa 9 Saksi

Pelaku “BD” (45) menjelaskan bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering sudah dipanen sebanyak 5 kali dari bulan Januari 2024 sampai bulan Juni 2024. Maksud dan tujuan pelaku menanam sendiri narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “BD” (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Pelantikan Pengurus PBSI Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.

Next Post

atgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

BeritaTerkait

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung
Berita

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.