Satresnarkoba Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Garut. Pada Selasa (1/7/2025), dua orang tersangka pengedar sabu, KAE (30) dan VG (24), diamankan bersama barang bukti seberat 9,97 gram bruto.
“Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Dari penggeledahan, polisi menyita 14 paket sabu dari KAE (6,66 gram) dan 7 paket sabu dari VG (3,31 gram), selain itu juga diamankan alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, dan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Dalam interogasi, KAE mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama F di Kabupaten Subang dan mengajak VG untuk ikut mengedarkan dengan iming-iming upah.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Usep.
Polres Garut akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula sabu tersebut. Komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.