Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku pencurian tabung gas LPG di kawasan Agen LPG PT. ELPIJI Garut Ma’soem dan PT. Muawanah Al Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi. Kedua pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Empat pelaku yang mengenakan masker menyekap dua korban, Rais Prayoga dan Sutisna, yang sedang tidur di tempat kerja mereka. Para pelaku mengancam korban dengan golok dan diduga senjata api, kemudian mengikat dan melakban tangan, kaki, dan mulut korban.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur tabung gas, uang perusahaan, handphone, dan sepeda motor milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 58.072.000.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Garut berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku. Mereka adalah NN (54 tahun), warga Kampung Cipanengah, Kota Sukabumi, dan WP (39 tahun), warga Kampung Tegal Gede, Kabupaten Garut.
“Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kedua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil kami tangkap dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H. Rabu (05/03/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 139 tabung gas, 2 unit mobil Daihatsu Granmax (blindvan dan pickup), 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, senjata tajam jenis karambit, dan alat-alat yang digunakan pelaku seperti obeng, tang, kunci busi, dan kunci ring pas.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal.