Jajaran Polres Garut melalui Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah lembaga pendidikan, Taman Kanak-kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah. Aksi pembobolan ini terjadi di sekolah yang berlokasi di Jalan Ciledug No. 107, Kelurahan Regol, Garut Kota.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. Beliau menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial A (24), merupakan warga asli Kecamatan Garut Kota. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh A.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. “Pelaku masuk ke area sekolah dengan cara memanjat benteng belakang TK. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mencongkel pintu kelas menggunakan sebuah pahat,” ujar AKP Zainuri.
Setelah berhasil menjebol pintu kelas, pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik sekolah. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain sebuah TV LED Mito 43 inci, infocus Epson EB-E500, tabung gas 3 kg, sejumlah snack ulang tahun, serta uang tunai sebesar Rp. 5.800.000. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 15.900.000.
Yeni Diani, Kepala Sekolah TK Al-Wasilah yang menjadi korban sekaligus pelapor, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit televisi 43 inci, satu tabung gas 3 kg, resi pengiriman infocus, sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas, serta jaket hoodie yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga sudah dipindahtangankan ke wilayah Serang Kota,” imbuh Kapolsek.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Garut Kota berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terulangnya kembali aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Garut Kota.







![[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/wp-content/uploads/2026/01/Screenshot_16-120x86.png)


