Polres Garut Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika, Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Avatar photo

Garut, Jawa Barat – Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024. Sebanyak 18 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika hingga penjualan obat keras terlarang tanpa resep dokter, berhasil diringkus.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, “Total kasus yang berhasil diungkap mencapai 19 kasus dengan 23 tersangka yang berhasil kami proses secara hukum.”

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, meliputi 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Fajar.

Baca Juga  Polresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Keberhasilan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh zat adiktif. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya untuk menghentikan kegiatan ilegal mereka.

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.