Seorang wanita berusia 28 tahun berinisial T berhasil diringkus polisi setelah mencuri kendaraan roda dua milik korban di area parkir Kolam Renang Purbasari Cipanas, Desa/Kelurahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Pelaku yang merupakan warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung dan teman korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan korban, Nizar Rizky Ramdhani (18), yang kehilangan motornya di area parkir kolam renang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pelaku awalnya mengambil tas korban yang tergeletak di pinggir kolam renang. Lalu, dia masuk ke kamar mandi dan mengambil handphone serta kunci motor korban. Setelah itu, pelaku menyimpan kembali tas korban dan langsung ke area parkir. Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tukang parkir untuk mencari motor korban dengan mengaku bahwa motor tersebut adalah milik temannya,” ungkap AKP Joko.
Berkat informasi dari CCTV dan para saksi di lokasi, Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Joko.
Hasil penggeledahan dan interogasi awal terhadap pelaku menunjukkan bahwa T ternyata pernah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah konter handphone di Kp. Kandang, Kel/Ds. Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pelaku membobol konter tersebut dan berhasil mencuri 11 unit handphone berbagai merk.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Vario, 1 kunci motor, 11 unit handphone berbagai merk, jaket, tas, dan masker yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Garut dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.