Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil membongkar jaringan peredaran sepeda motor hasil kejahatan. Satu unit Yamaha Aerox curian diamankan dan dua orang penadah ditangkap di Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Sabtu (8/2/2025).
Kapolsek Cibatu, AKP Wawan, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Andre Agus Saputra, warga Indramayu, yang motornya hilang dan tercatat dalam laporan di Polsek Ujungberung, Bandung. Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Ujungberung, polisi berhasil mengamankan motor Yamaha Aerox hitam bernomor polisi E 6463 PBY.
Dua orang penadah, OS (46) warga Desa Sukamerang dan AA (64) warga Kecamatan Limbangan, ditangkap.
“Mereka diduga sebagai penadah motor curian tersebut,” ujar AKP Wawan.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Ujungberung untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Cibatu berkomitmen meningkatkan patroli dan koordinasi untuk menekan peredaran kendaraan hasil kejahatan.
AKP Wawan mengimbau masyarakat agar waspada dalam transaksi jual beli kendaraan dan segera melapor jika menemukan kendaraan yang mencurigakan.
bn/tm