Polres Garut tengah mendalami secara serius kasus peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial (medsos) sebagai sarana utama transaksi jual beli. Modus baru ini terungkap dari hasil Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar Satuan Narkoba Polres Garut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku yang memanfaatkan internet untuk kejahatan narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran,” kata AKP Usep, Minggu (9/11).
Pendalaman kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota, di Jalan Sudirman pada Kamis (6/11) petang. Dari tangan tersangka, polisi menyita Satu paket sabu seberat bruto 0,49 gram, Dua paket tembakau sintetis seberat 10,31 gram, Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi via medsos.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan modus operandi yang terselubung: tersangka memperoleh sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.
AKP Usep mengungkapkan, tersangka mengaku membeli dan mengedarkan narkoba untuk memperoleh keuntungan finansial. Saat ini, tersangka AM masih menjalani proses pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Garut terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk merusak generasi muda.










