Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus kamuflase yang cukup licik. Petugas mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran, serta menangkap seorang pengedar, KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan ketelitian petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangan persnya pada Sabtu (15/2/2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan pelaku. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap AKP Usep. “Pelaku, KD, ditangkap di kediamannya dan ditemukan barang bukti sabu seberat 500 gram yang dikemas rapi dalam toples kue lebaran.”
Modus kamuflase dengan menggunakan toples kue lebaran ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan menyamarkan barang haram tersebut. Namun, kejelian dan kecermatan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. AKP Usep menambahkan, nilai jual sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Hasil pemeriksaan sementara, KD mengaku memesan sabu tersebut dari seorang pemasok di wilayah Bogor. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Garut tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas AKP Usep. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan dan menangkap para pelaku lainnya.”
Penangkapan KD dan pengungkapan 500 gram sabu ini merupakan prestasi yang signifikan bagi Polres Garut, khususnya di awal tahun 2025. Jumlah sabu yang diamankan tergolong besar dan jarang ditemukan dalam kasus peredaran narkoba di Garut. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
SS/TM