Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Garut, Kamis (12/12/2024).
Pelaku, IN (41), seorang wiraswasta warga Garut, ditangkap di rumahnya di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
“Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 5 paket narkotika jenis sabu, 1 alat hisap, 1 unit handphone, dan bukti percakapan transaksi narkotika. Total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah 2,21 gram bruto,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. HA dengan cara “mapping” di daerah Cikamiri, Kabupaten Garut, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Garut.
“Pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual atau diedarkan oleh Sdr. HA, dan pelaku mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis,” jelas Usep.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal mula barang bukti dan jaringannya.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Usep.