Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil menciduk seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, atas kasus penipuan online yang menjerat banyak korban, terutama ibu-ibu rumah tangga. Pelaku ditahan pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.40 WIB.
Modus yang dijalankan pelaku adalah merayu calon korbannya melalui media sosial. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dari seorang warga Karangpawitan Garut yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui Instagram dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya dan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah),” kata Kasat Reskrim, Minggu (31/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran setiap permintaan dana, terutama dalam jumlah besar.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.