Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pendistribusi minuman keras (miras) di kawasan Karopeak, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, pada Kamis sore (6/2/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Razia yang dilakukan di sebuah warung kelontong tersebut membuahkan hasil yang signifikan dengan ditemukannya 59 botol miras berbagai jenis yang siap edar.
Ketiga pemuda yang diamankan, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan, diduga berperan sebagai distributor miras di wilayah tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 59 botol miras berbagai jenis turut diamankan sebagai alat bukti kuat dalam proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Garut dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Garut. “Penemuan dan pengamanan miras ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang selalu kami laksanakan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal,” tegas AKP Masrokan.
Selain mengamankan barang bukti dan para tersangka, petugas juga memberikan imbauan dan penyuluhan kepada para pemuda tersebut tentang bahaya peredaran miras ilegal dan dampak negatifnya bagi masyarakat. Polres Garut berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
AKP Masrokan menambahkan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. “Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran miras atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya. Polres Garut berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Garut yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya. Proses hukum terhadap ketiga pemuda tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
SS/TM